Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UBB memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction