Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UBB.
(2) Alumni UBB membentuk organisasi alumni yang bernama Ikatan Keluarga Alumni UBB.
(3) Ikatan Keluarga Alumni UBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satu-satunya wadah perhimpunan alumni UBB, yang diharapkan dapat:
a. membina hubungan dengan UBB dalam upaya pengembangan UBB dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. membantu memberikan informasi kepada UBB mengenai sebaran penempatan alumni di berbagai tempat dan profesi; dan
c. membantu memberikan informasi dan bimbingan karir bagi alumni baru di berbagai bidang dan profesi.
(4) Pengelolaan organisasi Ikatan Keluarga Alumni UBB diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Alumni UBB.
Your Correction
