Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa UBB mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UBB dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. pindah ke perguruan tinggi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan UBB; dan i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UBB; c. turut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UBB; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UBB; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction