Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan Tenaga Kependidikan, secara perseorangan atau kelompok.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
