Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium berhak mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
