Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UBB.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UBB.
Your Correction
