Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UBB dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction