Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diselenggarakan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan. (5) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction