Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diselenggarakan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
