Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Masa jabatan senat, dewan pertimbangan, satuan pengawas internal, wakil Rektor, dekan, kepala Lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantiknya Rektor terpilih.
Your Correction