Correct Article 92
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, UBB dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan
tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Your Correction
