Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UBB menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat berisi rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
