Correct Article 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan percetakan;
c. pemberian layanan penerbitan;
d. pemberian layanan kebutuhan bahan ajar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
-
Your Correction
