Correct Article 57
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Current Text
Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.
Your Correction
