Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.
Your Correction