Correct Article 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan.
(2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Your Correction
