Correct Article 58
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi produk unggulan;
c. pelaksanaan produksi produk unggulan;
d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
