Correct Article 56
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan teknologi dan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
Your Correction
