Correct Article 37
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
f. Layanan Uji Kompetensi; dan
g. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
Your Correction
