Correct Article 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Current Text
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Teknik, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(5) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(7) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(8) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction
