Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction