Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan/atau keterampilannya. (2) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction