Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAN dapat mengangkat pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sampai dengan berakhirnya sisa jabatan keanggotaan BAN Provinsi yang sedang berjalan.
Your Correction