Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BAN berhenti karena: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia. (2) Anggota BAN dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. menduduki jabatan struktural di lembaga pemerintah, pimpinan satuan pendidikan, dan/atau pengurus partai atau organisasi politik; d. memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang kurang memadai; atau e. alasan lain yang menyebabkan anggota tidak dapat menjalankan tugas. (3) Usulan pemberhentian anggota BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan kepada Menteri.
Your Correction