Correct Article 37
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Masa jabatan anggota BAN selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dalam hal pemilihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota BAN periode berjalan paling banyak 12 (dua belas) orang untuk dapat diangkat kembali.
Your Correction
