Correct Article 35
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris jenderal;
b. kepala dan sekretaris dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan;
c. direktur jenderal dan sekretaris dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
d. direktur jenderal dan sekretaris dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
(3) Menteri dapat menambahkan pihak lain yang relevan sebagai anggota tim seleksi.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
