Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. (2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) peringkat: a. terakreditasi A; b. terakreditasi B; dan c. terakreditasi C. (3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Your Correction