Correct Article 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi
kriteria minimal.
(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
a. terakreditasi A;
b. terakreditasi B; dan
c. terakreditasi C.
(3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Your Correction
