Correct Article 42
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) BAN Provinsi mempunyai tugas membantu pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan di tingkat provinsi.
(2) Tugas BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh BAN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAN Provinsi berkoodinasi dengan asesor.
Your Correction
