Correct Article 32
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno.
(2) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Tim ad hoc memiliki keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh BAN.
(4) Tim ad hoc bertugas membantu perumusan bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.
Your Correction
