Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN. (2) Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.
Your Correction