Correct Article 29
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk rekomendasi kepada Menteri.
(2) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
(3) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun atau berdasarkan permintaan Menteri.
Your Correction
