Correct Article 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi hasil Akreditasi Ulang.
(2) Penilaian Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN.
(3) Dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali, satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Laporan BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Your Correction
