Correct Article 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapat status tidak terakreditasi berdasarkan hasil dari Akreditasi Ulang, BAN memberi rekomendasi perbaikan.
(2) Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN.
(4) Rekomendasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Your Correction
