Correct Article 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
BAN dapat mencabut status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) jika:
a. satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN; dan
b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Your Correction
