Correct Article 19
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Hasil penilaian oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang.
(2) Penetapan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian.
(3) Penjelasan mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan.
(4) Penetapan status Akreditasi ulang dan peringkat Akreditasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
