Correct Article 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan:
a. pemantauan dan analisis data;
b. usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau
c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.
Your Correction
