Correct Article 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan:
a. pemantauan dan analisis data;
b. pengaduan masyarakat; dan/atau
c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Your Correction
