Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. satuan pendidikan anak usia dini; b. satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan c. program pendidikan kesetaraan. (2) Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. (3) Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. (4) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. (5) Program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.
Your Correction