Correct Article 41
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Susunan keanggotaan BAN Provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota kelompok kerja jenjang pendidikan anak usia dini formal dan nonformal; dan
d. anggota kelompok kerja jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dan nonformal.
(2) Ketua, Sekretaris, dan kelompok kerja BAN Provinsi dipilih dari dan oleh anggota BAN Provinsi berdasarkan suara terbanyak.
(3) Ketua, Sekretaris, dan kelompok kerja BAN Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BAN.
Your Correction
