Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAN merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya BAN bersifat mandiri dan profesional. (3) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 13 (tiga belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. (4) Dalam melaksanakan tugas BAN dapat dibantu oleh BAN Provinsi.
Your Correction