Correct Article 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali, satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Laporan BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Your Correction
