Correct Article 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar bagi BAN untuk MENETAPKAN status Akreditasi dan peringkat Akreditasi.
(2) Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian.
(3) Penjelasan mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan.
(4) Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
