Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri. (2) Ketua BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan
Your Correction