Correct Article 53
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) BAN melaporkan kegiatan dan hasil pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan kepada Menteri melalui unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, laporan kegiatan dan hasil pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
