Correct Article 51
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
