Correct Article 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dengan status terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi pada lembaga Akreditasi Internasional.
(2) Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN.
Your Correction
