Correct Article 58
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan Akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
