Correct Article 74
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Galeri dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni;
c. pelaksanaan pameran karya seni;
d. fasilitasi pameran karya seni;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni;
f. pemberian layanan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni;
g. pemberian layanan informasi galeri dan koleksi seni;
h. fasilitasi dan kerja sama pengelolaan galeri dan koleksi seni; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
