Correct Article 72
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Galeri dan Koleksi Seni merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan galeri dan koleksi seni.
(2) Unit Penunjang Akademik Galeri dan Koleksi Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Your Correction
