Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Galeri dan Koleksi Seni; e. Pertunjukan Seni; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction