Correct Article 62
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Galeri dan Koleksi Seni;
e. Pertunjukan Seni;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
g. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
