Correct Article 43
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Your Correction
