Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction